MAKASSAR, Matajurnalisnews.com โ Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menyoroti dugaan belum dibayarkannya gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kepada awak media, Senin (16/2/2026), Rizal menyebut persoalan tersebut sebagai hal serius yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, terlebih menjelang bulan Ramadhan.
โTidak ada alasan bagi pemerintah kota untuk menunda atau tidak membayarkan hak para PPPK. Mereka bekerja, memiliki keluarga, dan kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi menjelang Ramadhan,โ tegasnya.
Ia menilai, apabila benar terjadi penundaan pembayaran dengan alasan administratif, kondisi itu mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi dan manajemen kepegawaian di lingkup SKPD terkait.
Menurut Rizal, keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpotensi menurunkan moral serta kinerja aparatur di lapangan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan bahwa ratusan PPPK paruh waktu belum menerima gaji karena akan diberhentikan. Di saat yang sama, Pemerintah Kota Makassar disebut mulai mengangkat tenaga baru dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
โBisa saja muncul dugaan bahwa PPPK paruh waktu tidak dibayarkan karena akan diberhentikan, lalu digantikan dengan PJLP. Jika benar demikian, hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,โ ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejak Oktober 2025 Pemkot Makassar mulai merekrut tenaga honorer dengan nomenklatur PJLP untuk memenuhi kebutuhan operasional SKPD, dengan gaji pokok sekitar Rp1,5 juta ditambah insentif harian Rp50 ribu.
Rizal meminta pemerintah kota menjelaskan secara transparan dasar hukum, mekanisme pengangkatan, serta perbandingan status dan hak antara PPPK dan PJLP, agar tidak menimbulkan kesan adanya penggantian pegawai lama dengan skema baru yang merugikan pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang di SKPD terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pembayaran gaji merupakan hak normatif pegawai yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Makassar diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.












