
GOWA, Matajurnalisnews.com — Pengelolaan Dana Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan nasional.
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) secara tegas mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya proyek pembangunan Lapangan Baji’ Minasa senilai Rp556.261.350. (8/1/2026)
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden LIRA, Drs. H. M. Jusuf Rizal menyusul sejumlah pengakuan dari unsur pemerintah desa dan lembaga desa yang mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
Presiden LIRA menilai kondisi ini sebagai indikasi serius adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Jika Sekdes, TPK, hingga BPD mengaku tidak pernah melihat RAB, ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ini patut diduga adanya abuse of power. Dana desa adalah uang rakyat dan wajib dikelola secara terbuka serta transparan,” tegas Jusuf Rizal
Menurutnya, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah seharusnya dikelola secara akuntabel dan dapat diakses oleh seluruh unsur pemerintahan desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan.
“Tidak logis sebuah proyek hampir selesai, tetapi RAB tidak jelas siapa yang menyusun dan tidak pernah diperlihatkan. Ini kondisi yang sangat tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan desa dan patut diaudit oleh inspektorat serta aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Rangkaian Pengakuan Perkuat Dugaan
Sebelumnya, Sekretaris Desa Rappolemba mengaku tidak pernah diperlihatkan RAB meski telah berulang kali meminta.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga menyatakan tidak pernah melihat dan tidak memahami dokumen RAB, bahkan menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah mereka.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Rappolemba juga memberikan pernyataan serupa, mengaku belum pernah menerima atau diperlihatkan RAB proyek Dana Desa tersebut.
Rangkaian pengakuan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap proyek Dana Desa Rappolemba.
Apalagi, hasil fisik pembangunan lapangan turut menuai kritik warga, mulai dari tribun yang dinilai dikerjakan asal jadi, kondisi lapangan yang tidak rata, hingga adanya genangan air di beberapa titik.
Dorongan Audit dan Transparansi
LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi penggunaan anggaran desa.
“Kami mendorong audit menyeluruh, bukan hanya pada proyek lapangan, tetapi seluruh pengelolaan Dana Desa Rappolemba. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” ujar Jusuf Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Rappolemba dan Bendahara Desa Rappolemba belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan RAB maupun mekanisme penyusunan anggaran proyek tersebut saat dikonfirmasi oleh media.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga asas keberimbangan dan kepentingan publik.












