MAKASSAR, Matajurnalisnews.com โ Dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan kembali mencuat di Kota Makassar. Mahaputra Alauddin Makassar, unit usaha dealer, bengkel resmi, sekaligus car wash yang beroperasi di bawah naungan PT Catur Putra Harmonis, disinyalir melakukan eksploitasi air tanah melalui penggunaan sumur bor tanpa izin resmi.
Berdasarkan penelusuran awak Media usaha car wash berskala besar tersebut diduga mengandalkan sepenuhnya air tanah untuk menunjang aktivitas pencucian kendaraan setiap hari. Penggunaan air tanah dilakukan secara masif, terus-menerus, dan berorientasi komersial, sementara aspek legalitas serta potensi dampak lingkungan diduga tidak menjadi perhatian utama.
Pengambilan air tanah tanpa izin untuk kepentingan usaha bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan sumber daya air dan dapat berdampak luas, mulai dari penurunan muka air tanah, kerusakan lingkungan, hingga ancaman berkurangnya akses air bersih bagi masyarakat sekitar.

Ironisnya, di tengah upaya pemerintah yang gencar mengampanyekan perlindungan sumber daya air dan pengendalian eksploitasi air tanah, praktik yang diduga ilegal ini disebut berlangsung secara terbuka. Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Saat di konfirmasi pada 13 Januari 2026, pihak manajemen Mahaputra Alauddin tidak membantah penggunaan sumur bor tersebut. Mirna, selaku Supervisor (Spv), mengakui bahwa air tanah memang menjadi sumber utama operasional car wash.
โBenar, kami menggunakan sumur bor. Dan sebelumnya memang pernah ada panggilan dari pihak Polda untuk dimintai keterangan terkait izin,โ ujarnya.
Pengakuan tersebut justru menimbulkan dugaan lanjutan. Jika persoalan ini telah diketahui oleh aparat penegak hukum, mengapa aktivitas usaha masih terus berjalan tanpa kejelasan sanksi atau penindakan? Kondisi ini memicu spekulasi adanya pembiaran atau lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha bermodal besar.
Fakta bahwa dugaan pelanggaran ini telah masuk dalam radar Polda Sulawesi Selatan mengindikasikan persoalan tersebut bukan isu ringan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi kepada publik terkait status perizinan sumur bor, langkah penegakan hukum, maupun sanksi administratif atau pidana yang mungkin dikenakan.
Aparat penegak hukum, beserta Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi perizinan terkait didorong untuk bersikap transparan dan menunjukkan keberpihakan pada hukum serta kelestarian lingkungan, bukan semata pada kepentingan ekonomi. Sampai berita di rilis belum ada komentar dari owner dari PT Catur Putra Harmonis.












