Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Maros

Kasus Dugaan Pungli PTSL di Maros Masih Gelap

×

Kasus Dugaan Pungli PTSL di Maros Masih Gelap

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Dugaan Pungli PTSL (ist)
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

MAROS, Matajurnalisnews.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi misteri.

Pasalnya, sudah masuk awal tahun 2026 belum juga ada tanda-tanda siapa yang akan terseret dan tersangka dalam kasus dugaan Pungli PTSL tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum,khususnya bagi Kepala Cabang Kejaksaan Maros di Camba (Kacab Kejari Camba).

Sebanyak 300 warga sudah dimintai keterangan dan rata-rata mengaku membayar Rp600.000 atau di atas ketentuan.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru mengungkap, kasus di Labuaja, nyaris mirip dengan yang di Leang-Leang.

Dimana Eks Lurah Leang- Leang Andi Marwati sudah ditetapkan jadi tersangka pada Desember 2025 lalu.

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli mencakup 768 bidang tanah milik warga. Dari hasil penyidikan awal, pungutan yang dikumpulkan mencapai Rp395 juta.

โ€œPadahal, sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,โ€ ujar Febrian diikutip dari targetberita.com

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Namun hal itu justru menimbulkan tanda tanya, mengapa Kejaksaan Negeri Maros saat ditanya wartawan terkait kelanjutan kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Labuaja Kejaksaan Negeri Maros malah bungkam.

Kini publik menanti keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Maros, Apakah Kasus dugaan pungli PTSL Desa Labuaja akan ada yang tersangka Atau kasus tersebut selesai begitu saja, tanpa ada yang di tersangkakan?

Bersambung

Iklan