SULSEL, Matajurnalisnews.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan himbauan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sulsel untuk menghentikan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) pada Kamis, (18/12/25).
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam surat edaran nomor 100.3.4/19542/DESDM, Gubernur Sulaiman meminta Bupati/Walikota untuk menghentikan setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha di wilayah kerja masing-masing.
Ia juga meminta dukungan untuk penertiban dan penindakan kegiatan yang merusak lingkungan.
Bupati/Walikota juga diminta membentuk Satgas Penindakan PETI perusak lingkungan dan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel.
Pemprov Sulsel akan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian PETI secara berkala.
Surat imbauan tersebut tertuang dalam rangka Penegakan hukum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengendalian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta menjamin kepastian berusaha bagi pemegang perizinan berusaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejalan dengan itu dihimbau kepada Saudara(i) Bupati/Walikota dan Para Satker terkait di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan untuk bekerjasama dalam hal sebagai berikut :
1. Menghentikan setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha yang terdapat di wilayah kerja masing-masing.
2. Mendukung upaya penertiban dan penindakan segala bentuk kegiatan yang merusak lingkungan akibat kegiatan yang tidak terkendali (tanpa izin) dan merugikan daerah karena kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
3. Mendukung pemanfaatan material yang bersumber dari lokasi berizin baik digunakan pada proyek fisik pemerintah atau proyek swasta dengan mempersyaratkan dukungan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dalam proses lelang barang/jasa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
4. Tidak memberikan ruang bagi pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk memasok kebutuhan material tambang berbagai proyek, sebagai wujud dukungan dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada.
5.Bupati/Walikota membentuk Satgas Penindakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) perusak lingkungan.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan atas kegiatan penertiban yang telah dilakukan.
7. Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan pengendalian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam rangka penyelamatan lingkungan dan sumberdaya mineral diucapkan terima kasih Ditetapkan di Makassar Pada Tanggal 19 Desember 2025 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ANDI SUDIRMAN SULAIMAN













