MAKASSAR, SULSEL – Penggeledahan Pidsus Kejati Sulsel menjadi momentum penting dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
Kasus ini menelan anggaran sekitar Rp 60 miliar dan diduga melibatkan jaringan dari akar hingga elite.
Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan pada 20 November 2025 dan menyita berkas, dokumen, dan perangkat digital.
Publik mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan agresif, tidak berhenti di level teknis, tetapi menelusuri hingga ke level elite.
“Kalau penyidikan hanya berani menyentuh level bawah, itu bukan pemberantasan korupsi. Itu hanya pencitraan penegakan hukum,” kata Hasrul Mahasiswa Hukum UMI pada Jumat, (5/12/25).
Program pengadaan bibit nanas ini sebelumnya diresmikan oleh Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, pada 2024.












