Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Makassar

GMPH Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Nanas 60 Miliar

×

GMPH Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Nanas 60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (24/11/24).
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

MAKASSAR – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (24/11/24).

Menuntut percepatan penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru.

Massa aksi menutup sebagian ruas Jalan Urip Sumoharjo sebagai bentuk desakan agar Kejati mempercepat proses penanganan kasus tersebut.

GMPH menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang hanya dijadikan tumbal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Hukum harus ditegakkan, dan aktor utama harus diproses seadil-adilnya,” tegas Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan. Pidsus masih mengumpulkan seluruh barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang telah melalui proses penyitaan,” ujarnya.

GMPH membawa empat tuntutan utama, yaitu:

– Tuntut Kejati Tuntaskan Kasus: Menantang Kepala Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar.

– Tegakkan Supremasi Hukum: Menegakkan supremasi hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

– Periksa PJ Gubernur dan Mantan Bupati: Mendesak Pidsus untuk memeriksa PJ Gubernur Sulsel berinisial BB dan mantan Bupati Barru berinisial SS atas dugaan keterlibatan dalam program tersebut.

– Tangkap dan Periksa Kadis dan Mantan Kabid: Menangkap dan memeriksa Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru berinisial A serta mantan Kabid pada instansi provinsi berinisial UN.

Iklan