Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Barru

Wabup Barru Sebut Rakor Ini Menjadi Momentum Penting Menyatukan Kebijakan Pusat dan Daerah

×

Wabup Barru Sebut Rakor Ini Menjadi Momentum Penting Menyatukan Kebijakan Pusat dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, hadir bersama unsur Forkopimda, Pj Sekda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Barru, serta pimpinan OPD terkait dalam rakor yang menjadi momentum penting menyatukan kebijakan pusat dan daerah.
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

BARRU, SULSEL โ€“ Pemerintah Kabupaten Barru menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan sawah, menyusul arahan tegas pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan Lahan Sawah yang digelar secara virtual, Senin (20/11/2025).

Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, hadir bersama unsur Forkopimda, Pj Sekda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Barru, serta pimpinan OPD terkait dalam rakor yang menjadi momentum penting menyatukan kebijakan pusat dan daerah.

Rakor yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diikuti sejumlah pejabat tinggi, seperti Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kepala BMKG.

Pertemuan ini memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian produktif yang semakin terancam alih fungsi non-pertanian.

Dalam arahannya, Mendagri Tito menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan prioritas nasional.

โ€œData harus akurat, terverifikasi, dan terintegrasi. Kita tidak boleh kehilangan sawah produktif hanya karena ketidaksinkronan data,โ€ ujarnya.

Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut masih banyak ketidaksesuaian data di lapangan, termasuk sawah yang telah berubah fungsi namun tetap tercatat sebagai lahan pertanian.

Ia juga menegaskan moratorium penerbitan KKPR di atas lahan sawah bagi daerah yang belum menyelesaikan validasi data.

Iklan