BARRU, MJN.COM โ Sebuah kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di SMA Negeri 5 Barru berakhir dengan putusan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun terhadap seorang guru honorer yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswanya.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/11/2025) ini menyoroti bagaimana salah paham sederhana di ruang kelas dapat berujung pada tindak pidana, namun akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Mei 2025 di kelas XI 1C. Terdakwa, seorang guru honorer, keliru mengira korban masih bermain bola setelah ditegur. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa korban sebenarnya hendak menyimpan bola yang diambil temannya, bukan bermain. Namun, terdakwa kemudian mendekat dan secara spontan memukulkan gulungan map daftar hadir ke wajah korban, mendorong, lalu memukul pelipis kiri korban dengan kepalan tangan.
Majelis Hakim menemukan bahwa reaksi spontan korban yang memegang kerah baju terdakwa saat didorong disalahartikan sebagai perlawanan, sehingga memicu emosi terdakwa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka kemerahan pada pelipis, leher, dan belakang telinga, sebagaimana dibuktikan dalam Visum et Repertum.
Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Afif Muhaimin secara aktif mengupayakan keadilan restoratif. Upaya tersebut berhasil, setelah korban dan orang tuanya menyatakan memaafkan terdakwa. Perdamaian pun tercapai di hadapan majelis hakim tanpa tekanan.
Kesepakatan damai ini menjadi pertimbangan utama majelis hakim, sesuai dengan amanat Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan semata hukuman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kemanusiaan terdakwa. Statusnya sebagai guru honorer sekaligus tulang punggung keluarga menjadi faktor penting. Sejak insiden tersebut, terdakwa berhenti mengajar dan mengalami kesulitan ekonomi.
โMenetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan satu tahun berakhir,โ bunyi putusan majelis hakim, berdasarkan Pasal 14a Ayat (1) KUHP.
Putusan PN Barru ini menjadi penegasan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai mesin penghukuman, tetapi juga sebagai lembaga yang mampu memfasilitasi pemulihan hubungan sosial antara guru dan siswa, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.













