MAKASSAR, Matajurnalisnews.com –Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kabupaten Barru.
Proyek yang diselenggarakan di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, ini diduga melibatkan penyimpangan anggaran oleh oknum pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru, Ir. Ahmad.
Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh ditoleransi. “Negara telah dirugikan, dan ini harus diusut sampai tuntas,” katanya Minggu, (26/10/25) lewat pesan WhatsApp pribadinya.
GMPH Sulsel juga berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menekan agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sedangkan Kadis Pertanian Kabupaten Barru, Ir. Ahmad, mengatakan tidak mengetahui secara detail terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kabupaten Barru.
“Kami kurang memahami karena prof (PJ Gubernur Sulsel Bahtiar) yang punya kegiatan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut dan bagaimana proses pengadaan bibit nanas itu dilakukan.
GMPH Sulsel telah menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.













