MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Seorang warga Kota Makassar bernama Zaenal melaporkan seorang oknum notaris ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp24,5 juta akibat proses yang tak kunjung selesai selama tiga tahun.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, dengan Nomor: LP/B/2002/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporannya, Zaenal yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas menuturkan bahwa ia mendatangi kantor Notaris Mardiana Kadir, S.H., di kawasan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, pada 14 Juli 2022 untuk mengurus akta jual beli sebidang tanah.
Namun, niat baik tersebut berujung kerugian. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp24.500.000 untuk biaya pengurusan AJB, dokumen yang dijanjikan rampung dalam waktu satu bulan tak kunjung diserahkan hingga kini.
Merasa dirugikan, Zaenal kemudian melapor ke Polrestabes Makassar dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Saat ini, laporan tersebut sedang ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.















