Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukrim

Polres Barru Amankan Pelaku Penyebaran Konten Asusila di TikTok

×

Polres Barru Amankan Pelaku Penyebaran Konten Asusila di TikTok

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar (foto MJN)
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

Barru, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyebaran konten bermuatan hasutan dan asusila melalui media sosial TikTok.

Pelaku, Lelaki bernama Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa Bin Haeruddin (28) diamankan pada Kamis (16/10/25) di Jl. Poros Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Iptu Akbar, Kasat Reskrim Polres Barru, mengatakan, Pelaku membuat dan mengunggah video provokatif untuk meningkatkan popularitas akun TikTok-nya.

Video tersebut memicu keresahan dan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membuat dan mengunggah video provokatif tersebut dengan tujuan agar akun TikTok-nya viral dan mendapatkan banyak pengikut,” kata Akbar.

Iklan

Akibat perbuatannya, pelaku, dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal itu mengatur mengenai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA,” pungkasnya.