Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Makassar

GMPH Sulsel Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Suap Rp4 Miliar di Proyek Jalan Sabbang-Tallang

×

GMPH Sulsel Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Suap Rp4 Miliar di Proyek Jalan Sabbang-Tallang

Sebarkan artikel ini
Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa, (14/10/25).ย 
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa, (14/10/25).

Menuntut transparansi dan ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara.

Massa GMPH Sulsel menyoroti perkembangan terbaru dari fakta persidangan yang menyeret sejumlah nama pejabat penting, termasuk lelaki Berinisial DM mantan Ketua DPRD Sulsel. diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar.

GMPH Sulsel meminta penyidik Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan dan menangani perkara ini secara terbuka di hadapan publik.

“Kami meminta agar penyidik Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Penanganan perkara ini harus dijelaskan secara terbuka di hadapan publik,” tegas Ryyan Saputra, Ketua GMPH Sulsel.

Iklan

Perwakilan Kejati Sulsel, Kasi Penkum Soetarmin, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses hukum dan berkas perkara tersebut kini berada di tangan Polisi.

“Perkara ini masih dalam proses hukum dan berkas perkara tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel,” terannya.

GMPH Sulsel berencana akan melanjutkan aksi serupa di Polda Sulsel dalam waktu dekat untuk mendesak aparat kepolisian membuka ke publik perkembangan penyidikan kasus ini.