Barru, Sulsel – Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeluhkan warga.
Pasalnya proses referensi dokumen, terkesan lambat, sedangkan dokumen serta sertifikat asli sudah dipegang oleh pihak BPN Barru.
Seharusnya ada bukti bahwa BPN sudah mengambil sertifikat Asli yang sudah kami stor untuk dilakukan proses referensi namun hal itu tidak ada.
“Seharus saat kami menyerahkan sertifikat Asli ke BPN harus ada surat penyerahan berkas, bahwa sertifikat asli sudah diambil pihak BPN dan di sementara dalam proses,” ujar Hj. Wahida kepada wartawan pada Kamis (9/10/25).
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas Loket BPN Barru, Nisa, hanya menjawab sementara dalam proses pencarian.
“Tabe pak, mohon maaf, belum selesai proses referensinya karena buku tanahnya sementara dalam proses pencarian,” ujarnya.
Dimana sebelumnya sempat viral di mediaย ย Diaman dikutip dari Tribun Timur.com pernah terjadi sertifikat asli milik warga yang disetor ke BPN Barru hilang.
Hal itu dialami, Akbar warga Barru, dimana, menurutnya berkas sertifikat rumahnya sudah lengkap, dan semuanya telah diserahkan ke BPN Barru.
Saat sertifikat disetor, petugas pelayanan BPN Barru juga meminta nomor telepon dan mengaku akan mengabari jika dilakukan proses balik nama atau alih media.
Berkas tersebut disetor pada 13 Februari 2025 dan pemohon diminta untuk menunggu kabar dari BPN Barru.
Lanjut Akbar, Hingga akhir April ini, bukannya mengabari, pihak BPN yang dihubungi dan dikonfirmasi terkait perkembangannya justru mengaku tak tahu keberadaan berkas tersebut.
Bahkan Salah seorang staf yang sempat menerima berkas ketika ditemui di BPN Barru, lempar tanggung jawab saat ditanya terkait persoalan tersebut.
“Ia mengaku, hanya menerima dan mengecek kelengkapan berkas. Setelahnya itu ia menyerahkan kelengkapan berkas tersebut ke atasan bernama Rajul sehingga menganggap bukan lagi tanggung jawabnya.” Terannya.
Setelah viral pihak BPN Barru baru menyerahkan berkas tersebut yang sempat tercecer “Adami tapi belumpi balik nama. Baru alih media ke sertifikat elektronik,” terannya Kamis, (9/10/25).












