Barru, Sulsel – Puluhan warga di Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) keluhkan dugaan penyelewengan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh oknum kolektor.
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga berinisial M (42) hendak mengurus sertifikat dan mendapati tunggakan pajaknya mencapai lebih dari 4 tahun.
Warga lainnya juga menemukan hal serupa, dengan tunggakan pajak yang bervariasi antara 4 hingga 5 tahun.
Mereka mengaku telah membayar PBB setiap tahun melalui kepala dusun (Kadus)/RT namun ternyata uang tersebut tidak masuk ke kas negara.
“Banyak warga di sini jadi korban, uang pembayaran PBB tidak disetorkan. Kurang lebih ada 10 orang,” kata Hanis (63), salah satu warga yang terdampak.
Plt Bapenda Kabupaten Barru, Hj. A. Hilmanida, membenarkan bahwa banyak warga yang melapor terkait tunggakan pembayaran PBB yang tidak sampai ke kas daerah.
“Saat ini sedang melakukan verifikasi dan cross-check untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tunggakan tersebut.” Ujarnya kepada wartawan Senin, (6/10/25).
Lanjut ia katakan, Nanti juga kami cek ke pihak Bank BRI jangan sampai ada pembayaran pajak warga yang belum terinput.
Hj. A. Hilmanida juga menyatakan bahwa oknum kolektor telah mengakui bahwa pembayaran PBB warga telah digunakan dan berjanji akan mengganti.
“Sudah ada kami tegur (kolektor pajak) dan mereka janji akan segera mengganti pembayaran pajak warga,” tandasnya.















