Makassar โ Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sul-Sel) kembali menyoroti dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) DPRD Tana Toraja periode 2017โ2024 dan 2019โ2024.
GMPH menilai, penanganan kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sul-Sel karena tidak ada kejelasan identitas maupun perkembangan pemeriksaan yang disampaikan kepada publik.
Beberapa waktu lalu, GMPH Sul-Sel resmi melaporkan dugaan kasus ART DPRD Tana Toraja periode 2017โ2024.
Namun, muncul kebingungan di masyarakat setelah Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sul-Sel, saat dikonfirmasi media, menyebutkan bahwa terkait ART periode 2019โ2024 tidak ada pemeriksaan yang dilakukan, hanya sebatas permintaan keterangan.
Pernyataan tersebut memicu kontroversi sekaligus tanda tanya besar, mengingat isu dugaan penyimpangan dalam anggaran tersebut semakin mencuat dan menjadi sorotan publik.
Ketua GMPH Sul-Sel, Ryyan Saputra, secara tegas menantang Kejati Sul-Sel untuk segera memeriksa tiga nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ART DPRD Tana Toraja. Ketiga nama tersebut yakni:
1. Welem Sambolangi, mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 2014โ2019 dan ketua DPRD Tana Toraja Tahun 2019-2024.
2. Yohanis Lintin Paembongan, mantan Wakil Ketua DPRD Tana Toraja periode 2019โ2024.
3. Eviviana Rombe Datu, mantan Wakil Ketua DPRD Tana Toraja periode 2019โ2024.
โJangan ada yang kebal hukum dalam kasus ini. Jika Kejati Sul-Sel tidak mampu menuntaskan perkara ini, maka luntur sudah marwah institusi penegak hukum tersebut di mata masyarakat,โ tegas Ryyan, Sabtu, (20/9/25) kepada wartawan.
Sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus ini, GMPH Sul-Sel juga berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Kantor Kejati Sul-Sel. Aksi tersebut ditujukan untuk menantang secara langsung keberanian Kejati Sul-Sel dalam memeriksa nama-nama yang diduga terlibat.













