Barru, Sulsel – Ketua DPRD Kabupaten Barru Syamsuddin Muhiddin memberikan klarifikasi terkait proses pemberhentian HRD sebagai anggota DPRD pada Jumat, (19/9/25) di Ruang Launch Kantor DPRD Barru.
Ia menjelaskan bahwa proses pemberhentian HRD terkait dugaan asusila telah dilakukan sesuai prosedur.
“Apa yang disampaikan ade-ade Mahasiswa keliru, kami tidak membela HRD, akan tetapi kami sudah melakukan sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan.
Syamsuddin katakan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD pada 7 Agustus 2025. setelah itu melakukan rapat paripurna sebanyak dua kali untuk membahas putusan BK.
“Setelah itu kami berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) lalu melakukan rapat paripurna pengumuman putusan BK pada 29 Agustus 2025 lalu.” ujarnya.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa surat keputusan BK telah ditindaklanjuti dengan surat Ketua DPRD Nomor: 100.3.11/713/DPRD perihal Penyampaian salinan Keputusan BK DPRD Kab Barru untuk memperoleh Peresmian Pemberhentian, tertanggal 17 September 2025.
Ia menyebut Surat tersebut diterima oleh sekretariat Kabupaten Barru pada tanggal 17 September 2025.
“Berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait proses pemberhentian HRD. Serta berharap masyarakat dapat memahami proses yang telah dilakukan oleh Pimpinan DPRD.” Tandasnya.
Dimana sebelumnya Massa aksi menuntut Ketua DPRD Barru untuk segera memberhentikan pelaku berinisial HRD yang dianggap melanggar kode etik.
“HRD sudah terbukti melanggar etik. Putusan BK adalah final dan mengikat. Kami minta agar ketua DPRD agar segera memberhentikan pelaku berinisial HRD yang dianggap melanggar kode etik,” tegas Hendra ketua HMI cabang Barru.















