Barru, Sulsel – Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, menandatangani nota kesepahaman dengan massa aksi dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada Selasa (2/9). Nota kesepahaman tersebut berisi beberapa poin penting yang menjadi tuntutan massa aksi.
Dalam nota kesepahaman tersebut, DPRD Barru sepakat untuk:
1. Menyetujui Pernyataan Presiden terkait Evaluasi Tunjangan Rumah DPR dan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri: DPRD Barru mendukung evaluasi tunjangan rumah DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri.
2. Mendukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset: DPRD Barru mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
3. Memperjelas Status PBB P-2 di Kabupaten Barru: DPRD Barru akan memperjelas status PBB P-2 di Kabupaten Barru dan menjamin agar PBB P-2 tidak naik yang dinilai menyengsarakan masyarakat.
4. Menuntut Pemberhentian Anggota DPR yang Melukai Hati Rakyat: DPRD Barru akan menuntut pemberhentian anggota DPR yang telah melukai hati rakyat Indonesia.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai apa yang menjadi tuntutan mahasiswa dan dibawa ke pemerintah pusat,” kata Syamsuddin Muhiddin.
Sedangkan Koordinator lapangan, Multazam, berharap agar tuntutan mereka serius dikawal oleh Ketua DPRD Barru.
“Semoga apa yang menjadi tuntutan kami betul-betul serius dikawal oleh ketua DPRD Barru,” harapnya.















