Barru, Sulsel – Diduga terjadi praktik gratifikasi dalam program sertifikat tanah gratis di Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru Sulsel.
Dugaan ini mencuat setelah video wawancara antara seorang wartawan dengan staf desa viral di media sosialย Minggu, (10/8/25).
Dalam video yang berdurasi sekitar 3 menit itu, staf desa terlihat bersitegang saat dikonfirmasi terkait adanya pungutan biaya.
Staf desa menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp 250.000 yang dibayarkan warga digunakan untuk pembelian material seperti meterai, cat, kuas, dan patok tanah.
“Tidak ada pembayaran, itu cuma untuk beli materainya,” ujar staf desa.
Namun, pernyataan ini berbeda dengan informasi yang diperoleh wartawan dari beberapa warga setempat. Mereka mengaku dimintai uang sebesar Rp 250.000 sebagai biaya administrasi, padahal program sertifikat tanah yang dijalankan seharusnya gratis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kantor pertanahan Kabupaten Barru terkait dugaan ini.
Pihak wartawan masih menunggu tanggapan dari instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.















