Makassar – Jeritan pilu calon siswa di Makassar kembali menggema. Kisah tragis Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di kota ini bak mimpi buruk yang berulang.
Meski nilai mumpuni dan segudang prestasi di tangan, cita-cita mereka untuk mengenyam pendidikan di sekolah favorit kandas di tengah jalan. Sebab mereka tak punya “orang dalam” alias “ordal” yang kuat!
Belum lama di sorot soal teknis penerimaan murid baru oleh L-Kompleks hingga melayangkan surat di beberapa sekolah namun faktanya mereka malah diam diri bagai mulut terkunci.
Bahkan berita yang viral sebelumnya soal adanya dugaan ordal teryata terbukti bahkan di salah satu sekolah SMAN Negeri di Kec. Manggala siswa yang sebelumnya tidak lolos malah masuk melalui jalur khusus
Dari keterangan orang tua mereka sudah masuk karena ada pengurus dan membayar hingga mirip cicilan mobil sebulan.
Sistem “jalur satu pintu” yang dielu-elukan sebagai penjamin transparansi justru berubah menjadi palu godam yang menghantam keadilan.
Saat di konfirmasi, dua sekolah baik dari SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 12 hingga saat ini belum merespon. Malah dari salah satu kepala sekolah sebelumnya menyebut satu pintu ke Dinas Pendidikan
Alih-alih meratakan kesempatan, celah ini justru menjadi ladang subur bagi praktik-praktik tak transparan, menyingkirkan mereka yang tak punya dekkeng atau “ordal” kelas kakap.
Ingatkah insiden di SMA Negeri 12 Antang Manggala yang sempat menggemparkan jagat maya? Warga sampai nekat memblokir jalan dan berteriak-teriak di depan sekolah. Ajaibnya, barulah setelah riuh rendah itu, “jalur solusi” tiba-tiba muncul.
Padahal, sebelumnya kepala sekolah dengan entengnya menyatakan kuota sudah penuh dan tak ada lagi ruang kosong. Aneh bin ajaib!
Menanggapi berita yang viral, Moko anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP)LBH Suara Panrita Keadilan mengharapkan persoalan ini perlu di buka lebar dan transparan
Kebijakan semacam, wajar jadi bom waktu buat mereka yang menduduki jabatan. Belum lagi ada sorotan LSM, sampai tidak adanya ruang bagi mereka yang tak punya kenalan dalam,” kata Moko Jumat 1/8/2025
Kami pun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendukung langkah Lsm tersebut untuk melaporkan ke Ombudsman hingga penegak hukum.
Apalagi jika mereka tak memberikan akses informasi tentu ada sanksi pidana ancaman kurungan 1 tahun sesuai dengan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008.















