Barru, Sulsel – Pagar kawat berduri dan papan bertuliskan “DILARANG MASUK TANPA IZIN” yang terpasang di area pekuburan Dusun Ujunge, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, telah dilepas pada Selasa (29/7/2025).
Pagar tersebut sebelumnya dipasang oleh kuasa hukum Darmini alias Puang Bombang bin Baco Saraka, yang mengaku sebagai pengklaim lokasi tersebut.
Pelepasan pagar dilakukan secara mandiri oleh Darmini setelah mempertimbangkan keresahan yang timbul di masyarakat Desa Batupute. Selain itu, Darmini juga telah membuat surat pernyataan yang mengakui lokasi tersebut sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kapolsek Soppeng Riaja, Iptu Deddy A.L., S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga situasi kamtibmas di wilayah tersebut.
“Polsek Soppeng Riaja melalui Bhabinkamtibmas Desa Batu Pute dan seluruh personil akan berusaha menjaga kondusifitas dan Kamtibmas Desa Batu Pute,” ujar Kapolsek.
Ia berharap situasi dapat tetap kondusif dan kehidupan sosial di Desa Batupute semakin harmonis. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup rukun dan damai tanpa gangguan apa pun.















