Barru, Sulsel – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar rapat kerja membahas polemik batas wilayah antara Desa Tompo dan Desa Galung.
Rapat tersebut digelar adanya keluhan masyarakat yang menimbulkan ketegangan di kedua desa tersebut.
Rakor tersebut berlangsung pada Selasa (22/7/25) Di ruangan Rapat Komisi I DPRD Barru.
Rapat yang dipimipin Ketua Komisi I DPRD Barru H. Mursalim Abdullah dan dihadiri oleh Kepala Desa Tompo dan Galung, Dinas Pemberdayaan Desa PPKB P3A, Asisten I, Dinas Kehutanan, dan Camat Barru ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan yang berlarut-larut.
Permasalahan utama mencuat dari klaim Desa Tompo mengenai ketidaksesuaian luas wilayah mereka dengan SK Gubernur tahun 1992 terkait pemekaran desa.
Desa Tompo berargumen bahwa Desa Galung, yang semula hanya memiliki dua dusun dengan luas 63, 38 km persegi.
kini berdasarkan peta citra terbaru telah mengambil sebagian wilayah Desa Tompo, termasuk sumber air Salo Barang di hutan lindung yang vital bagi kebutuhan masyarakat Desa Tompo.
Oleh karena itu, Desa Tompo mendesak peninjauan ulang batas wilayah.















