Makassar – Dewi Natalia (47) Salah satu nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar meluapkan amarahnya setelah mendapati masa kredit rumahnya tiba-tiba bertambah 9 tahun tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan tertulis, dan tanpa adanya penandatanganan kontrak baru.
Korban merupakan warga Laikan Komplek Permata Regency, Kecamatan Biringkanaya Makassar Sulsel ini merasa ditipu oleh pihak bank.
Dalam percakapan yang terekam antara pihak bank BTN yakni Fadil dengan nasabah secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan etika dibalik keputusan sepihak oleh pihak bank yang dianggap sangat merugikan nasabah.
Ia menyebut, penambahan waktu cicilan dari 15 tahun menjadi 24 tahun membuat total pembayaran melebihi nilai rumah yang sebenarnya.
“Saya ambil rumah cuma Rp100 juta, sudah 15 tahun saya bayar. Tapi karena penambahan 9 tahun, saya harus bayar lebih dari harga rumah itu sendiri, Ini jelas tidak masuk akal,” katanya.
Lebih Dewi, ketika ditanya bukti kontrak atau dokumen persetujuan, pihak BTN tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun yang menyatakan adanya kontrak baru atau persetujuan restrukturisasi kredit.
“Tunjukkan saya buktinya! dimana surat perjanjian barunya? Jangan bicara sistem kalau tidak ada dokumen hukum yang sah. Ini menyangkut hak dan kewajiban saya sebagai debitur,” tegasnya dengan nada emosi.
Pihak bank beralasan bahwa penambahan tenor dilakukan berdasarkan kolektibilitas dan restrukturisasi otomatis dari kantor pusat.
Namun, nasabah membantah keras alasan tersebut karena merasa tidak pernah dihubungi, tidak pernah dikonfirmasi, bahkan menyebut nomor yang diklaim bank.
“Kalau saya telat 3 bulan, langsung disegel rumah saya. Tapi sekarang, bank bisa seenaknya menambah 9 tahun tanpa kabar? Jangan bodohi rakyat!” Terangnya.
Tuntut Transparansi dan Bukti Hukum
Nasabah juga menegaskan bahwa semua perubahan akad kredit seharusnya disertai kontrak hukum baru, bukan hanya sekadar pembaruan di sistem internal bank.
“Saya yang tanda tangan di awal, maka semua perubahan harus atas persetujuan saya juga. Kalau tidak, itu namanya tindakan sepihak dan melanggar hukum,” Terannya.
Ia juga tegaskan sama sekali tidak pernah nunggak selama angsuran berlangsung dan tidak pernah melakukan penambahan pinjaman.
“Selama angsuran berjalan hingga 15 tahun saya sama sekali tidak pernah nunggak apalagi melakukan restrukturisasi,” tandasnya.
Sedangkan pihak Bank BTN Saat dikonfirmasi wartawan Rabu (9/7) menjelaskan dirinya akan menindak lanjuti aduan tersebut.
“Persoalan yang terkait dengan nasabah tentang restrak. Kami akan memeriksa dokumen dulu terkait laporan warga yang merasa dirugikan,” ucap Asdar bagian legal Hukum bank BTN.















