Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Barru

Kasat Lantas Barru Titip Pesan Saat Hadiri Penyuluhan Kamtibmas Terpadu di Polsek Tanete Rilau

×

Kasat Lantas Barru Titip Pesan Saat Hadiri Penyuluhan Kamtibmas Terpadu di Polsek Tanete Rilau

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barru AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H saat menyampaikan sambutannya dalam rangka Penyuluhan Kamtibmas Terpadu yang dilaksanakan di Aula Polsek Tanete Rilau, Rabu (21/05/2025).
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

Barru Sulsel โ€“ Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barru AKP Ida Ayu Made Ariย  meminta warga Kecamatan Tanete Rilau untuk aktif mendukung keselamatan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan Penyuluhan Kamtibmas Terpadu yang dilaksanakan di Aula Polsek Tanete Rilau, Rabu (21/05/2025).

Dalam paparannya, AKP Ida Ayu menegaskan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas yang terjadi berawal dari pelanggaran yang seharusnya bisa dicegah sejak dini.

โ€œDan yang paling memprihatinkan, banyak di antaranya berujung pada korban jiwa,โ€ ungkap perwira yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Gowa ini.

Kasat Lantas juga menghimbau para pemilik warung di sepanjang jalan wilayah hukum Polsek Tanete Rilau agar turut berperan dalam mendukung keselamatan lalu lintas. Salah satu hal yang disorot adalah kurangnya penerangan di area warung yang dapat membahayakan pengendara, terutama di malam hari.

โ€œKami mohon kepada para pemilik warung agar memberikan penerangan di sekitar warungnya. Ini penting agar sopir atau pengguna jalan bisa melihat kondisi sekitar dengan jelas. Selain itu, kendaraan pelanggan juga mohon diarahkan parkir dengan tertib agar tidak mengganggu arus lalu lintas,โ€ jelasnya.

Kasat lantas juga mengingatkan peserta terkait pemberlakuan ETLE atau sistem tilang elektronik di Kabupaten Barru. Untuk itu, ia menegaskan agar pengendara menghindari pelanggaran yang kasat mata.

“Karena ETLE ini merekam pelanggaran visual, maka kami minta agar warga memperhatikan syarat berkendara seperti menggunakan helm, kelengkapan kendaraan, maupun mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” jelas Kasat lantas.

Ditambahkan pula bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas hingga berkendara melawan arus juga dapat dikenakan tilang elektronik. (*)

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan