Iklan
Iklan
Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukrim

Misteri MR Meninggal di RS: Dokter Bicara Soal Paru, Kapolres Parepare Tegaskan Bukan Kekerasan

×

Misteri MR Meninggal di RS: Dokter Bicara Soal Paru, Kapolres Parepare Tegaskan Bukan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Parepare saat gelar konferensi pers di halaman Mako Polres Parepare (foto humas)
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

Parepare, Sulsel – Kematian seorang tahanan narkoba berinisial MR di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare memicu perhatian publik. Namun pihak rumah sakit dan kepolisian memberikan penjelasan tegas untuk meredam spekulasi adanya kekerasan terhadap korban.

Dokter spesialis paru RSUD Andi Makkasau, dr. Nirmalasari, memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh MR.

โ€œKalau masalah lebam ataupun patah (tulang rusuk) sesuai yang saya periksa, tidak melihat atau menemukan adanya lebam di dada. Sesuai dengan pemeriksaan dan foto rontgen dari radiologi, tidak ada menunjukkan patah,โ€ ujar dr. Nirmalasari kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penyebab pasti kematian MR tidak dapat dijelaskan secara rinci ke publik karena keterikatan pada kode etik profesi medis.

โ€œKalau masalah lebam, itu juga bisa disebabkan karena lebam mayat. Tapi kalau masalah kematiannya, kami tidak menyampaikan di sini, kalau memang mau kita melakukan permintaan (dari keluarga almarhum). Kalau masalah penyakit paru, memang ada dari pemeriksaan radiologi,โ€ tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian terhadap MR. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas hanya dilakukan saat proses penangkapan karena MR melakukan perlawanan.

โ€œTerjadinya kelalaian anggota saya bukan karena memukul tahanan sampai meninggal dunia. Namun, pada saat proses penangkapan, tersangka yang merupakan residivis narkoba melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,โ€ ujar AKBP Arman Muis dalam keterangan resminya yang diterima Media , Senin (21/4/2025).

Kapolres juga menambahkan bahwa MR telah menjalani masa tahanan selama 30 hari sebelum akhirnya jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit hingga menghembuskan napas terakhirnya.

โ€œTerkait meninggalnya almarhum di RS, sudah ada surat keterangan sakit dan penjelasan dari dokter rumah sakit (tentang penyakit paru-paru) yang juga disampaikan saat press release dan RDP di DPR Kota Parepare,โ€ jelasnya.

Dengan penjelasan dari pihak medis dan kepolisian, publik diharapkan dapat memahami bahwa kematian MR bukan disebabkan oleh kekerasan fisik, melainkan karena kondisi medis yang dideritanya.

Iklan