Iklan
Kab. Maros

Pembiaran, Tambang Galian C Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Pejabat

×

Pembiaran, Tambang Galian C Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini
Lokasi tambang galian C Ilegal di Dusun Tamangesang Desa Botolempangan Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, (Sulsel) Pada Jumat (7/3/25) foto (Dok MJN)

Maros – Aktivitas tambang galian C di Dusun Tamangesang Desa Botolempangan Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, (Sulsel) diduga Ilegal.

Dari hasil investigasi tim Matajurnalisnews.com pada Jumat (7/3/25) pemilik tambang Tersebut milik pengusaha asal Jakarta berinisial R dan dikelola oleh CV Cahaya Maemba.

Aktifitas tambang tersebut berani beroperasi diduga adanya kongkalikong antara pihak pemilik tambang ke APH (Aparat Penegak Hukum).

“Ada beberapa lokasi tambang disini pak, tapi untuk ijinnya saya tidak tau ada atau tidak,” kata warga Botolempangan yang tidak ingin namanya disebutkan.

Lanjut iya katakan, bahkan kemarin ada dua alat berat yang diberhentikan petugas saat beroperasi.

“Infonya katanya dari Polres Maros kunci alat berat (excavator) diambil pak,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu saat dikonfirmasi Matajurnalisnews.com tidak membenarkan adanya penyitaan kunci dari anggota Polres Maros.

“Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci dilokasi tambang, kalaupun ada kami sita juga alat beratnya. Informasi itu tidaklah benar.” katanya.

Bahkan Iptu Aditya Pandu nampak naik pitam saat ditanya adanya dugaan setoran dari pemilik tambang ke APH.

“Untuk setoran sama sekali tidak ada, Pertemuan saya dengan orang yang memberikan informasi itu.” ujarnya dengan nada Emosi.

Adapun dampak dari aktivitas tambang yaitu merusak Alam Kars yang dilindungi UNESCO (Batu Gunung Habis Digali) Hasil bumi dibawa keluarkan tanpa membayar pajak angkut, menyebarkan Polusi bagi warga dan merusak akses jalan.

Sedangkan pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Maros hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan .

Diketahui Penambangan tanpa izin, atau illegal mining, diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

🚀 Butuh jasa pembuatan website Media Online profesional? Hubungi kami.