BARRU, Matajurnalisnews.com – Rencana peresmian Sekolah Rakyat di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2026 dan direncanakan dihadiri Presiden Prabowo Subianto, menjadi sorotan publik.
Sorotan muncul setelah diketahui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut baru mulai disusun menjelang peresmian. Penyusunan dokumen itu disebut menggunakan anggaran daerah sebesar Rp700 juta.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barru menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai dokumen lingkungan pada tahap awal pembangunan.
Namun, seiring bertambahnya luas bangunan dan perkembangan proyek, pemerintah daerah mulai menyusun AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Barru.
Hal itu disampaikan Sulfarid Saleh Salah satu Pengurus Rumah Aspirasi Indonesia, dimana dirinya menilai terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dalam pembangunan Sekolah Rakyat.
“Kami menilai ada dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan terkait izin lingkungan hidup dalam proses pembangunan Sekolah Rakyat. Pembangunan sudah rampung dan siap dioperasikan, tetapi pengurusan AMDAL baru dimulai,” ujar Farid sapaan akrabnya kepada wartawan Selasa (7/7/2026).
Ia juga meminta pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Barru menunda peresmian hingga seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.
“Kami menuntut agar peresmian Sekolah Rakyat ditunda karena menurut kami belum layak beroperasi apabila belum memiliki AMDAL,” tegasnya.
Farid juga menegaskan bahwa proses pembangunan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan administrasi lingkungan.
“Jika seperti ini caranya saya kira sudah sulah,” tegas Farid.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barru, Andi Indra, menegaskan penyusunan AMDAL bukan merupakan kewenangan dinasnya.
“Kegiatan dimaksud bukan di dinas kami. Silakan cek di Dinas Sosial. Luas lahannya sekitar 7,4 hektare, sedangkan data luas bangunan dapat dikonfirmasi ke Balai PS Baddoka selaku pemilik kegiatan,” ujarnya, Rabu (8/7/26)
Ia juga meminta agar penilaian terhadap kebutuhan AMDAL mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Silakan baca aturan terkait AMDAL dan konfirmasi juga ke BKAD karena kegiatan tersebut bukan berada di Dinas PUPR,” katanya.
Menurut Andi Indra, program Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan dengan sejumlah kebijakan khusus.
“Terkait Sekolah Rakyat, banyak diskresi dari pemerintah pusat. Dinas PUPR hanya menyusun UKL-UPL karena berkaitan dengan penyiapan lahan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Sementara AMDAL disusun oleh tim ahli bersertifikat yang melibatkan akademisi,” jelas Andi Indra.
Sementara itu, salah satu staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa penyusunan AMDAL telah dianggarkan.
“AMDAL memang akan disusun dan sudah dianggarkan. Namun prosesnya tidak mungkin selesai sebelum peresmian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak Januari 2026, DLH telah menyurati pemerintah daerah terkait perlunya penyusunan AMDAL karena pembangunan dinilai telah melampaui ketentuan yang sebelumnya hanya menggunakan UKL-UPL.
“Namun kami masih menunggu hasil konsultasi ke kementerian apakah dokumen yang diperlukan tetap AMDAL atau bentuk dokumen lingkungan lainnya. Tugas kami hanya melakukan pengawasan, sedangkan penyusunan dokumen menjadi tanggung jawab Dinas Sosial,” bebernya.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa penyusunan AMDAL menggunakan anggaran daerah sebesar Rp700 juta dan dikelola oleh Dinas Sosial.
“Iya benar, karena tanggung jawab dokumen lingkungan berada di daerah. Namun proses penyusunannya dilaksanakan oleh Dinas Sosial,” ujarnya kepada wartawan Kamis (9/7/26).
Menurutnya, pada tahap awal seluruh daerah di Sulawesi Selatan yang memperoleh program Sekolah Rakyat, kecuali Kabupaten Sinjai, menggunakan dokumen UKL-UPL karena keterbatasan waktu.
“Dokumen lingkungan harus ada sebelum penetapan lokasi Sekolah Rakyat. Saat itu kami menggunakan UKL-UPL agar Kabupaten Barru dapat segera ditetapkan sebagai lokasi program,” jelasnya.
Dia menegaskan pembangunan tersebut sejak awal telah memiliki dokumen lingkungan, namun perkembangan proyek mengharuskan adanya penyesuaian.
“Artinya bukan pembangunan ini tidak memiliki dokumen lingkungan. Dari awal sudah ada UKL-UPL.” ujarnya.
Namun, Lanjut Andi Syarifuddin, karena luas bangunan bertambah dan telah melampaui batas ketentuan, maka perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
” Saat ini kami juga masih berkonsultasi dengan kementerian apakah dokumen yang dibutuhkan tetap AMDAL atau bentuk dokumen lingkungan lainnya.” pungkasnya.











