Example 325x300 Example 325x300
Kab. Barru

Akibat Faktor Ekonomi, Janda di Barru Naik 0,3 Persen

×

Akibat Faktor Ekonomi, Janda di Barru Naik 0,3 Persen

Sebarkan artikel ini
Andi Tenriabeng Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barru

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barru mencatat jumlah perceraian tahun 2024 mengalami peningkatan.

Hal ini Sampaikan Ketua Pengadilan agama Maryam Fadhilah Hamdan S.HI, melalui Tenri Panitera Muda Hukum PA kabupaten Barru saat di konfirmasi di Kantor Pengadilan Agama Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (10/12/24).

“Terkait angka perceraian, dibanding tahun lalu lebih banyak tahun ini. Jumlah perceraian tahun 2024 sebanyak 393 perkara, sedangkan tahun 2023 sebanyak 360 perkara atau 0,3 persen,” jelasnya.

Lanjut iya katakan, penyebab terjadinya perceraian tahun ini mendominasi yakni faktor ekonomi.

“Kebanyakan istri yang melakukan gugatan kurang lebih 80 pesen dibanding suami 20 persen.” Tandasnya

Lanjut Tenri, Selain itu ada juga perceraian sepihak, karna KDRT, dan juga ada cerai karna perselingkuhan.

Menurutnya dalam setiap pengajuan perceraian hakim sellau berupaya untuk mediasi agar perceraian itu tidak terjadi.

“Kalau kedua pihak hadir, kita pasti mediasi. Tapi kalau sepihak saja hadir itu kita nasehati,” bebernya.

Tenri mengimbau agar mempertimbangkan sematang-matangnya sebelum memutuskan perceraian.

“Karna banyak yang beranggapan perceraian ini sepele, bagusnya dipertimbangkan dulu sebelum mengajukan cerai,” imbau Tenri.

Jangan sampai karna hal sepele langsung mengajukan cerai, karna yang menjadi korban nantinya adalah anak-anaknya, tambahnya .

Lebih jauh ia katakan, bagi pasangan suami istri (pasutri) memikirkan matang matang sebelum mengajukan perceraian.

“Setiap masalah dalam rumah tangga pasti ada jalannya, Insya Allah bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik dengan pasangan.” tandasnya.