Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Barru

Surat Keterangan Aktivasi PIP Tidak Diberikan, LSM PERAK Laporkan 190 Kepsek di Polres Barru

×

Surat Keterangan Aktivasi PIP Tidak Diberikan, LSM PERAK Laporkan 190 Kepsek di Polres Barru

Sebarkan artikel ini
Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK saat menyerahkan Surat kepala Petugas Penjaga Polres Barru, Senin (4/11/24).
Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK saat menyerahkan Surat kepala Petugas Penjaga Polres Barru, Senin (4/11/24).

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pembela Rakyat (PERAK) Laporkan 190 Kepala sekolah (Kepsek) di Polres Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (4/11/24).

Berdasarkan surat 137/PK/DPP/PERAK/XI/2024 dari 190 kepsek yang terlapor diantaranya 159 untuk sekolah dasar (SD) dan 31 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Barru.

Hal itu disampaikan Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK saat dikonfirmasi awak media terkait laporan tersebut, Kamis (7/11).

“Kemarin kami sudah Laporkan 159 Kepala sekolah tingkat SD dan 31 SMP di Polres Barru terkait adanya surat pernyataan alasan tidak memberikan surat keterangan aktivasi penerima beasiswa PIP terhadap siswanya,” ujarnya.

Lanjut Burhan, Berdasarkan hasil investigasi beberapa Kepala sekolah mengaku tidak berani memberikan surat aktivasi PIP atas arahan kepala dinas pendidikan Barru melalui instruksi via WhatsApp (WA) group.

“Dimana kami menilai hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanggar pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana seharusnya memberikan surat resmi dari dinas pendidikan bukan melalui WA,” bebernya.

Salah satu bukti surat penolakan yang dilakukan salah satu kepsek di Barru yang disertai tanda tangan dan Stempel sekolah

Sehingga, Lanjut Burhan, kami menduga Dinas Pendidikan Andi Adnan Azis Kabupaten Barru telah terjadi kegiatan politik praktis dengan sengaja melarang Kepala Sekolah SD dan SMP untuk memberikan surat aktivasi nomor rekening bagi penerima PIP Aspirasi.

“Bahkan Beberapa kepala sekolah di Kabupaten Barru, salah satunya SMP Negeri 1 dan 7 tidak memberikan surat keterangan aktivasi beberapa siswa yang dengan pandangannya sendiri menganggap tidak layak menerima beasiswa.” Tambahnya.

Lebih jauh ia jelaskan, Padahal hal itu disebabkan kelalaian operatornya sendiri yang tidak mengerjakan data pada akun DAPODIK yang tersinkronisasi dengan Akun SIPINTAR untuk PIP.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin, S.H., M.H Saat dikonfirmasi Jumat, (8/11) lewat pesan WhatsApp pribadinya membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, surat LSM Perak sudah kami terima, dan saat ini sementara kami dalami,” katanya.