MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak berencana mengajukan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Hal ini dilakukan setelah status tersangka yang disematkan kepada owner Pallubasa Serigala, salah satu warung makan terkenal di Makassar, tiba-tiba dicabut oleh pihak kepolisian.
Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut dinilai janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukum ini dan langkah pencabutan status tersangka ini patut diduga sebagai tindakan yang tidak transparan,” ujarnya saat ditemui oleh awak media di salah satu Warkop di Kota Makassar, Selasa, (15/10/24).
Kasus yang melibatkan pemilik Pallubasa Serigala ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus kecelakaan lakalantas di jalan Tol Makassar yang menewaskan Ibu dan anak yang tak lain Istri dan anak kandung pemilik Pallubasa Serigala.
Tanpa penjelasan yang jelas, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan mencabut status tersangka yang sempat disematkan pada pemilik warung Pallubasa tersebut.
“Sebagai lembaga yang peduli terhadap keadilan, kami akan mengajukan DUMAS ke Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus mempertanyakan alasan dibalik keputusan ini, karena menurut kaca mata hukum kami keputusan tersebut sama sekali tidak berdasarkan hukum dan menyalahi ketentuan hukum positif, Kami berharap kasus ini bisa dibuka kembali dan diusut secara tuntas,” tambah Jumadi yang juga berprofesi sebagai Pengacara.
LSM PERAK juga turut menyoroti dan mempertanyakan kinerja Kapolrestabes Makassar beserta jajarannya. Pasalnya, tindakan penanggulangan hingga mencabut status tersangka Owner Pallubasa yang dilakukan Pihak Polrestabes Makassar patut ditelusuri jangan sampai ada pengaruh unsur-unsur lain. Sebab sudah pernah ada kejadian sebelumnya yang bahkan viral secara nasional yang dialami artis Saiful Jamil.
“Harusnya Kapolres memperhatikan dan menjadikan referensi kasus Saiful Jamil sebab ingatan masyarakat masih hangat soal itu apalagi kejadiannya skala nasional,” ungkapnya.
Lanjut Burhan, jika kasus ini yurisprudensi dimana referensi dasar hukumnya sama kejadian pada Artis Saiful Jamil.
“Kalau melihat kejadiannya yang hampir mirip dengan kecelakaan Saiful Jamil berarti Polrestabes wajib memperhatikan, mempertimbangkan terhadap Yurisprudensi putusan hakim sebelumnya sebagai referensi untuk mengambil tindakan proses hukumnya seperti apa,” terang Burhan.
Burhan juga menyampaikan jika peristiwa hukum tersebut dapat menjadikan dasar referensi yurisprudensi tetap.
“Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang dijadikan dasar pengadilan untuk memutuskan perkara yang sama,” pungkasnya.
Jadi, PERAK menduga ada kejadian luar biasa di internal Polrestabes Makassar hingga status tersangka Owner Pallubasa Serigala dihilangkan atau dicabut. (*)