Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Barru

Tingkatkan Layanan Hukum bagi Warga Binaan, Rutan Barru Jalin Kerja Sama dengan LBH

×

Tingkatkan Layanan Hukum bagi Warga Binaan, Rutan Barru Jalin Kerja Sama dengan LBH

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi para warga binaan. Dalam upaya memperkuat aspek hukum dan memberikan akses bantuan hukum yang lebih baik, Rutan Barru secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Pare-Pare Cabang Barru, Rabu (25/9).

Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi warga binaan.

Kepala Rutan Barru, Bapak Amsar, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan mempercepat proses pendampingan hukum bagi mereka yang membutuhkan.

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk memastikan hak-hak hukum warga binaan terpenuhi, terutama dalam hal pendampingan hukum. Dengan adanya LBH Citra Keadilan, proses advokasi dapat berjalan lebih transparan dan efektif,” ujar Bapak Amsar.

Sementara itu, Ketua LBH Citra Keadilan Pare-Pare Cabang Barru, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.

“Kami berharap, melalui kerja sama ini, LBH dapat membantu warga binaan mendapatkan pendampingan hukum secara lebih mudah dan cepat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan terpinggirkan,” jelasnya.

Kerja sama ini mencakup sejumlah program, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, dan pendampingan hukum langsung bagi warga binaan yang membutuhkan. Diharapkan, program-program ini dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan, baik dari segi pemahaman hukum maupun dalam proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa tahanan.

Dengan adanya MoU ini, Rutan Barru terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan warga binaan, memastikan mereka mendapatkan hak-hak hukum yang setara, serta membuka jalan bagi reintegrasi yang lebih baik di masyarakat.