Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Diundang Kompolnas, Kapolda Sulsel Mangkir

×

Diundang Kompolnas, Kapolda Sulsel Mangkir

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Andi Rian Djajadi untuk segera memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di wilayah Sulsel.

Hingga saat ini, undangan tersebut belum direspons oleh pihak Polda Sulsel atau mangkir tidak menghadiri undangan klarifikasi.

“Belum (direspons). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No.B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” ujar Poengky dikonfirmasi awak media di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Poengky menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu sikap kooperatif dari Kapolda Sulsel untuk segera memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami menunggu. Mudah-mudahan segera direspons. Jika belum direspons juga, kami akan mengirimkan surat klarifikasi kedua,” tambahnya.

Terkait batas waktu pemanggilan, Poengky menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada kecepatan proses surat-menyurat dari pihak Polda Sulsel. Ia juga menyoroti beberapa Polda lain yang lebih cepat merespons surat klarifikasi, seperti Polda Sumatera Utara.

“Kalau sampai klarifikasi kedua belum direspons, maka kami akan hadir langsung ke Polda Sulsel,” tegas Poengky.

Kasus dugaan intimidasi ini mencuat setelah seorang wartawan media online melaporkan bahwa dirinya diintimidasi oleh oknum aparat setelah memberitakan dugaan adanya pungutan liar di wilayah Sulawesi Selatan.

Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, kini berupaya meminta klarifikasi dari Polda Sulsel untuk memastikan transparansi dan integritas penanganan kasus ini.

Publik masih menunggu tindak lanjut dari Kapolda Sulsel serta langkah-langkah Kompolnas dalam mengawasi jalannya proses ini.

Klarifikasi dari pihak Polda Sulsel dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (***)