MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 segera berakhir. Anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan dilantik 9 September, mendatang.
Di akhir masa jabatannya, DPRD bersama Pemkot Makassar mengesahkan 4 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPDR Makassar, Jumat (6/9/2024) malam.
Yakni, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.