MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi-Selatan (Sulsel) melalui Unit Pelaksana Teknik Badan (UPTB) pendapatan Wilayah Barru gelar penertiban pajak kendaraan Jalan Amaro Poros Barru – Parepare Rabu (21/8/24) sekira pukul 10.30 WITA.
“Operasi penertiban dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta kepatuhan atas kelengkapan surat-surat berkendara.” Kata Rizal Rahim Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Bapenda Sulsel.
Apalagi, lanjut Rizal, dari razia ini kami memberikan diskon 17 persen Pajak Kendaraan bermotor (PKB) tunggakan diatas 1 tahun bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama, dan 8 persen bagi tunggakan semua kendaraan kecuali kendaraan baru.
“Dimana pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Bebas Biaya balik nama, dan Bebas tarif progresif pajak kendaraan bermotor berakhir pada tanggal 30 Agustus 2024.” Jelasnya.
Lanjut Dia Katakan, dalam razia ini kami dibantu oleh Satlantas Polres Barru dan Jasa Raharja melakukan penindakan langsung bagi kendaraan yang belum membayar pajak.
“Jadi jika ada kendaraan yang belum memiliki uang untuk bayar pajak, kami memberikan kebijakan dengan menyampaikan edukasi kepada pengendara agar segeralah membayar pajak sebelum akhir bulan Agustus. Namun jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kelengkapan lainnya kami menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan,” tegas Rizal.















