Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Sempat Dikatakan Lalai, BPKA Sulsel Sampaikan Edukasi Tentang Perkeretaapian

×

Sempat Dikatakan Lalai, BPKA Sulsel Sampaikan Edukasi Tentang Perkeretaapian

Sebarkan artikel ini
Perlintasan Fle Over Rammang-Rammang Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan

MATA JURNALIS NEWS, SULSEL – Kereta api merupakan transportasi yang paling tepat menjadi pilihan dikarenakan tingkat keselamatannya, hemat waktu dan ramah lingkungan.

Sistem perkeretaapian trans sulawesi dibangun dengan tingkat keselamatan yang lebih baik dibandingkan dengan sistem perkeretaapian di Pulau Jawa dan Sumatera.

Sistem perlintasan tak sebidang digunakan pada persilangan antara jalur kereta api dengan jalan tidak pada satu bidang, misalnya flyover atau under pass. Perlintasan tak sebidang berfungsi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kemacetan jalan.

Masyarakat perlu memahami dan mengerti norma-norma aturan perkeretaapian yang telah diamanahkan dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, akan terjerat pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel) Deby Hospital dalam siaran persnya Kamis, (1/8/24) mengatakan, penggunaan rambu atau papan peringatan belum tentu menjamin bahwa kecelakaan kereta tertempel tidak akan terjadi lagi.

“Sepanjang perlintasan kereta api, sistem keselamatan nya telah terjamin dengan dibangunnya perlintasan masyarakat melalui under pass maupun flyover,” jelasnya.

Lanjut Dia Katakan, Keselamatan perkeretaapian bukan sekedar pada pembatas ataupun papan peringatan melainkan perubahan pola pikir bahwa keselamatan transportasi bukan hanya kewajiban Kementerian Perhubungan tetapi ini merupakan kewajiban bagi semua pemangku kepentingan (Stakeholder) terlebih masyarakat secara umum.

“Tentunya kita semua tidak menginginkan jatuhnya korban akibat transportasi massal, namun demikian pihak Asuransi Jasa Raharja tetap memberikan komitmennya terhadap masyarakat yang tertimpa musibah,” kata Deby.

Kami menyadari, Lanjut Deby, masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam pelayanan perkeretaapian di Sulawesi Selatan. Kritik dan saran dari masyarakat kami tamping dan ditindaklanjuti agar dapat memberikan pelayanan prima yang aman, nyaman dan selamat.

“Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan terus berupaya memberikan edukasi ke masyarakat terkait keselamatan di bidang perkeretaapian baik melalui sosialisasi door to door ke masyarakat/sekolah dan/atau melalui media-media sosial,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas terulang kembali insiden kereta tertemper.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.” harapnya.