Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

2 Kali Menelan Korban, Balai Pengelola Kereta Api Sulsel Dinilai Lalai

×

2 Kali Menelan Korban, Balai Pengelola Kereta Api Sulsel Dinilai Lalai

Sebarkan artikel ini
Kantor Balai Pengelola Kereta Api Maros Sulawesi Selatan (foto/Matajurnalisnews)

MATA JURNALIS NEWS, SULSEL – Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel dinilai lalai dalam mengelola Kereta Api Trans-sulawesi.

Dimana selama beroperasi sudah dua kali warga tewas tertabrak rel kereta api (KA) trans Sulawesi.

Sebelumnya telah dialami Lasuddin (52) di area terowongan KA Bottolai, Kabupaten Barru pada  (1/2/23) yang lalu.

Pada hari Jumat lalu (19/7/24) hal serupa kembali terjadi di Daerah Bujung Palla, Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru dimana korban Yali (75) meninggal di tempat setelah tertabrak kereta.

Akibat kejadian tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopoe Gerakan Pembahruan 21 (PEKAN-21) menilai pihak pengelola BPKA Sulsel lalai
dalam mengantisipasi hal tersebut.

“Seharusnya pihak pengolah kereta api sudah memasang rambu-rambu dibeberapa titik jalur rel kereta api yang dinilai rawan dilintasi warga.” ujarnya Kamis (25/7/24).

Karena dari hasil investigasi kemarin di Pangkep dan Barru nampak tidak ada rambu-rambu yang terlihat di area lintasan rel yang kerap dilintasi warga.

“Orang bisa saja masuk di lintasan Rel kereta jika tidak ada rambu-rambu yang terpasang.” kata Amir.

Lanjut Dia Katakan, Contoh di jembatan biru Maros kadang banyak anak-anak muda duduk di sekitar area jembatan itu dikarenakan tidak adanya rambu-rambu dan pengawasan dari pihak terkait.

Ia juga mengatakan ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi masyarakat yang nongkrong disekitar rel kereta api itu jelas karena sudah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaan.

“Aturan itu memang sangat jelas bahwa dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api maka dikenakan pidana dan denda. tapi apakah pihak pengelola sudah memasang rambu-rambu itu ? Tentunya tidak. Seharusnya pihak balai sadar akan hal itu jangan tunggu ada korban baru ditindaki.” Jelas Amir.

Apalagi, Lanjut Amir, disini banyak petani dan peternak seharusnya ada rambu-rambu khusus yang disiapkan.

“Saya berharap kepada pihak balai agar segera menindak lanjuti tanggapan kami, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Ketua LSM Pekan 21.

Hingga berita ini diturunkan pihak Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel saat dikonfirmasi Kamis (25/7/24) terkait Rambu-rambu belum memberikan tanggapan.

Jembatan Biru Jalur Kereta Api trans Sulawesi Kabupaten Maros yang kerap dijadikan tempat nongkrong para Pemuda