Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Makassar

LP Penghinaan Profesi Jurnalis Dinilai Jalan Ditempat, Ini Tanggapan Kombespol Moch Ngajib

×

LP Penghinaan Profesi Jurnalis Dinilai Jalan Ditempat, Ini Tanggapan Kombespol Moch Ngajib

Sebarkan artikel ini
Raungan Pelayanan Satreskrim Polrestabes Makassar , Selasa (16/7/24)

MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR, — Laporan Polisi terkait penghinaan Profesi Jurnalis melalui media sosial yang dilakukan oleh pemilik Akun IG Nitandanii, disinyalir jalan ditempat dan tidak ada tindak lanjut.

Berdasarkan LP (Laporan Polisi) No 1133/VI/2024/ SPKTPolrestabes Makassar/Polda Sulsel yang ditempuh oleh Amir Mahmud kerap disapa Ukhie, dikarenakan pemilik Akun Nitandanii telah dengan sadar dan sengaja menghina profesinya dengan sebutan  A*JI*G. (Sebutan hewan ganas)

”Dia Upload di Insta Story Ya dengan sengaja dan sadar menghina profesi saya, berita, keluarga dan adik kandung saya dengan sebutan ANJING dan kata-kata tak pantas lainnya, “kata Ukhie kepada Wartawan. Selasa (16/7/24).

Sejak tanggal 20 Juni kemarin, dirinya sempat diambil keterangannya oleh penyidik, akan tetapi hingga berita ini diturunkan tak ada kelanjutan lagi. Terlapor bahkan tak tersentuh sama sekali, tak pernah di panggil dan terlihat petantang-petenteng di story IGnya.

”Tak ada respon sama sekali, tetap terlihat santai dan tak pernah sekalipun terlapor di panggil oleh pihak Satreskrim Polrestabes Makassar, “lanjutnya.

Ia juga mengatakan pemicu dari adanya update Tan story dari akun IG Nitandanii dikarenakan pemberitaan terkait arisan online yang diduga bodong dan diberitakan oleh Ukhie.

Narasumber dari pemberitaan juga telah membuat Laporan Resmi ke Satreskrim Polrestabes Makassar. Tambahnya.

”Karena saya muat pemberitaan, dimana Didalam dia sebagai objek pemberitaan, dan Narasumber saya jelas bahkan telah membuat Laporan Resmi, “tandasnya.

Dimana sesuai UU Pers nomor 40 telah mengatur bahwa Jurnalis dilindungi oleh Negara dalam mencari, mengumpulkan dan Menyajikan pemberitaan.

Diketahui Menghina Profesi Jurnalis sama halnya dengan menghina Undang-Undang dimana diketahui bahwa Pers adalah Pilar Ke Empat demokrasi.

“Ini tidak bisa dibiarkan, harus dilapor ini bisa dikenakan UU ITE, profesi Jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang, “jawab Idham Jaya Gaffar, KETUM LMRI-RI Sulsel saat dimintai tanggapannya.” Tegas Ukhie .

Kapolrestabes Makassar. Kombespol Moch. Ngajib, saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya mengatakan Akan melakukan pengecekan dan menindak lanjuti.

“Saya chek, “Singkatnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Sulsel. Kombespol Zulham S. Ik, meminta bukti Laporan Resmi (LP) dan akan mengecek ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

”Kirim LPnya, saya chek, “tegas Zulham.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polrestabes Makassar. Kompol. Devi Sujana S. Ik, belum memberikan tanggapan.

Tim Red

(Editor Muliana)