Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. PangkepPolitik

Viral, Oknum Lurah Puji MYL-ARA dan Tantang Rahmat Nur Bertarung di Pilkada Pangkep 2024

×

Viral, Oknum Lurah Puji MYL-ARA dan Tantang Rahmat Nur Bertarung di Pilkada Pangkep 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN Dinilai Tidak Netral

MATA JURNALIS NEWS, PANGKEP – Sejumlah oknum Aparatur Sipil (ASN) Viral di media Sosial usai mengkampanyekan calon Bupati Pangkep Petahana Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA) di salah satu Warung Kopi (Warkop). Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi-Selatan (Sulsel).

Dimana dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, terlihat seorang lurah memberikan dukungan terbuka kepada MYL-ARA serta menantang salah satu calon.

Dalam video tersebut nampak sejumlah sekretaris Kelurahan di Kecamatan Pangkajene, nampak cengar-cengir saat mendengar ucapan salah satu lurah yang menantang Rahmat Nur dalam Pilkada Pangkep 2024.

“Mana maki Rahmat Nur, kira-kira bisa maki lawan ini, ada semuami di sini, lurah seklur. Adami Seklur Mappasaile, Jagong. Di mana bisa nu tumbang ini MYL-ARA, ku kira 13 kecamatan,” ujar oknum lurah dalam video tersebut.

“Lanjut Dia Katakan, Kira-kira bisa maki lawan ki, ada semuami lurah, seklu, Adami Seklur Mappasaile, Jagong. Dimana bisa nutumbang (kamu tumbangkan) ini MYL-Ara, pokoknya oppoki.

Video tersebut beredar di grup-grup Facebook di Kabupaten Pangkep pada Senin (8/7/24).

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Bawaslu Pangkep akan menindak lanjuti dugaan pelanggaran dalam video tersebut.

“Bawaslu akan menindak lanjuti sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku,” kata Samsir saat dihubungi.

Samsir mengatakan, saat ini Bawaslu Pangkep sedang mempelajari video tersebut. Ia mengatakan, soal netralitas ASN sudah jelas dan telah ada kesepakatan antara Kemendagri, Kemenpan RB dan Bawaslu yang mengatur hal itu.

“Kita akan pelajari sesuai aturannya. Setelah itu kita identifikasi siapa-siapa yang ada dalam video tersebut untuk dimintai klarifikasi,” kata Samsir.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata menambahkan, sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN mengatur dengan jelas netralitas ASN yang harus bebas dari pengaruh kepentingan politik praktis.

“Mengingat ini adalah dugaan pelanggaran undang-undang lainnya yang mengarah kepada dugaan pelanggaran netralitas ASN dan akan kami teruskan ke komisi aparatur sipil negara,” ujarnya.

Tim Red
(Editor Muliana)