Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Jakarta

Coreng Citra KPU, Ketua Hasyim Asy’ari Dipecat

×

Coreng Citra KPU, Ketua Hasyim Asy’ari Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari

MATA JURNALIS NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemecatan dilakukan dikarenakan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang melanggar kode etik.

Vonis DKPP ini dibacakan pada sidang putusan terbuka yang digelar, Rabu (3/7/2024). Perkara asusila ini terdaftar di DKPP dengan nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Dalam penyataan nya
“Memutuskan…. 1) Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Presiden Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”

Inilah petikan pernyataan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang hari Rabu (3/7) yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan oleh hampir seluruh stasiun televisi nasional.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi tertinggi yaitu pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Dikutip dari detikcom awalnya ia merangkum sejumlah fakta awal mula perkenalan Hasyim dengan korban hingga proses Hasyim mendekati korban, semua hal itu diungkap dalam sidang putusan DKPP. Berikut ini kronologinya:

Pertemuan mereka terjadi pada bulan ini. Saat itu ada acara bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ketua dan anggota PPLN di Bali. Dalam acara ini, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Perkenalan antara Hasyim dan korban terjadi di agenda tersebut.

“Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta ‘japri’ melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu,” bunyi salinan putusan DKPP yang dilihat, Kamis (4/7/2024).

Korban pun mengikuti arahan Hasyim untuk mengontaknya. Korban mengontak Hasyim, pada intinya korban memperkenalkan diri. Selanjutnya Hasyim membalasnya.

“Selanjutnya Teradu pada tanggal 1 Agustus 2023 pukul 00.22 waktu setempat merespons pesan Pengadu dan menanyakan kesan terhadap pelaksanaan bimtek di Bali serta menanyakan kapan Pengadu pulang ke Belanda,” katanya.

Hasyim saat itu mengundang korban untuk datang ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Namun tidak jadi. Mereka bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam pertemuan tersebut, Pengadu dan Teradu membicarakan seputar tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Komunikasi intens itu pun terus berlangsung hingga korban kembali ke Belanda. Hasyim disebut selalu merespons setiap story WhatsApp, mengirimkan pesan WhatsApp, dan melakukan panggilan WhatsApp dalam sehari terjadi sekali atau dua kali dengan durasi satu hingga dua jam.

televisi nasional.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi tertinggi yaitu pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Tim Red
(Editor Muliana)