MATA JURNALIS NEWS, SULSEL — Pimpinan Redaksi Media Online Journalist Independent.Com, Ukhie Amir resmi melaporkan pemilik Akun IG Nitandanii, ke Mapolrestabes Makassar atas dugaan pelanggaran UU ITE, 20 Juni 2024.
Berdasarkan nomor Polisi LP/B/1133/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, per tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.45 WITA.
“Alhamdulillah hari ini, saya resmi melaporkan pemilik Akun IG Nitandanii ke Mapolrestabes Makassar atas dugaan pelanggaran UU ITE, “kata Ukhie, sapaan akrabnya.
Lanjut Ukhie, Pemilik akun tersebut dengan sadar mengunggah kata-kata di story IGnya, dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak wajar, dimana dia telah menghina profesi saya dan keluarga saya.
Dimana Screenshot Story Akun IG Nitandanii telah di print out kemudian disertakan sebagai alat bukti, yang dimana secara tidak langsung menyerang dengan kalimat kasar.
“Di story nya ada kalimat tidak layak disebutkan Amir Kon**ng serta ada lagi yang menyebut langsung nama media dan fhoto saya, “tambah Ukhie.
Tentunya hal tersebut sangat merugikan dan mengecewakan bagi kaum jurnalis, dimana Nitandanii dengan angkuh dan sombong menantang awak media.
“Saya sangat kecewa atas kalimat di story nya, saya disebut dengan kalimat binatang, profesi jurnalis dihina dan pemberitaan di hina, “terangnya.
Ia juga mengaku telah menyerahkan proses hukum kepada Satreskrim Polrestabes Makassar, walaupun hingga saat ini pemilik Akun Nitandanii tak berhenti mengunggah story di Akun pribadinya.
“Saya serahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar, karena itu anak tambah jadi dan sampai saat ini terus mengunggah story tentang saya di Akun Pribadinya, “tutup Ukhie
Tim Red
(Editor Muliana)