MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru drg. Hj. Ulfah Nurul Huda S, MARS hadiri Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Kabupaten Barru Tahun 2024 di Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru, Selasa (11/06/2024).
Dokter Ulfah selaku Pembina Lomba Penilaian Desa dan Kelurahan bersama Tim Penilai melaksanakan penilaian di Kelurahan Mangkoso dan Desa Batupute Kec. Soppeng Riaja.
Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Mangkoso, Dokter Ulfah dalam sambutannya menyampaikan lomba Desa dan Kelurahan ini selain bermaksud untuk melihat administrasi pemerintahan juga untuk melihat progress tiga indikator lainnya.
Tiga indikator itu, kata dokter Ulfah diantaranya Bidang pemerintahan, Bidang Kemasyarakatan, dan Bidang Kewilayahan sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Ketua Tim Penilai.
Selain itu penilaian lomba ini bermaksud untuk mengevaluasi capaian kinerja di Kelurahan dan Desa serta untuk memverifikasi penyelenggaraan pembangunan apakah sesuai dengan kondisi reel di lapangan selama dua tahun (2022-2023) berturut turut.
Dokter Ulfah juga berharap agar jangan sampai karena ada lomba semuanya langsung dikerjakan dan dipersiapkan secara mendadak dan langsung dikerjakan Sistem Kebut Semalam (SKS).
“Jangan sampai kita hanya menggugurkan kewajiban karena lomba ini karena tugas kita bagaimana pemerintah desa dan kelurahan bekerja sama dengan masyarakat, bersinergi dengan TP PKK dalam memberikan pelayanan maksimal dan mensejahterakan masyarakat kita,” imbuh Dokter Ulfah.
Dokter Ulfah menambahkan, kegiatan ini juga untuk memberikan motivasi karena ada niat untuk membersihkan kantor dan wilayah kita, seperti yang dikatakan Bupati Barru bahwa penghargaan itu sebagai bonus tapi proses output menjadi pelajaran yang berharga buat kita disini.
Sebelumnya Kepala DPMDPPKBPPA Kab. Barru Jamaluddin, S.Sos, MH yang juga Ketua Tim Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Barru Tahun 2024 dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan menyebutkan bahwa Lomba Desa dan Kelurahan ini merupakan amanah berdasarkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.
Dijelaskan, bahwa kegiatan yang berhubungan dengan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan akan dilihat oleh tim berdasarkan tiga indikator.
“Dan dalam menilai para tim penilai akan menilai secara objektif,” pungkas Jamaluddin.
(Ramsi/Hms)