MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Lembaga Badan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA R.I) mengkritik adanya dugaan pelanggaran pembangunan Jembatan di Perumahan Panaikang Mas Jl. H. Kalla, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai tidak mengantongi izin.
“Karena sudah berdiri jembatan, ini masuk katagori pelanggaran.” Tegas Amiruddin Korwil BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (27/5).
Terkait sangsi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dijelaskan cukup berat. Disebut sebut jika terbukti bersalah ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara. Sedangkan denda mencapai Rp 1 miliar.
“Proses pembangunan jembatan harus didahului dengan perolehan izin, terutama izin lingkungan seperti AMDAl, UKL, UPL, atau SPPL dari Dinas terkait. Pelanggaran dapat berujung pada ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 milyar,” tutup Amiruddin.
Lurah Panaikang saat dikonfirmasi tidak mengetahui terkait penimbunan serta pembuatan jembatan akses masuk Perumahan Panaikang Mas.
“Terkait masalah itu perumahan saya tidak tau dek,” singkat syahman Alhady Lurah Panaikang .
Sedangkan Penanguhan jawab (Devoloper) Perumahan Panaikang mas saat di jumpai Wartawan mengatakan, terkait jembatan dan penimbunannya itu bukan wewenang kami itu masih tanggung jawab Randini.
“Kami ambil alih hanya perumahannya terkait jembatan dan penimbunan itu silahkan kordinasi ke pihak sebelumnya (Randini),” jelas Badris .
Bahkan pihak pengembang (Randini) saat hendak dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya enggang memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kementrian PUPR Kota Makassar hingga kini belum memberikan tanggapan.
Tim Red
(Editor Muliana)