Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Pangkep

Kasus Pengadaan CCTV, Korwil BPI KPNPA RI Apresiasi Kinerja Kejari Pangkep

×

Kasus Pengadaan CCTV, Korwil BPI KPNPA RI Apresiasi Kinerja Kejari Pangkep

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, PANGKEP – Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan CCTV di Pangkep Tidak Menghapus proses Hukum yang berlangsung.

Dimana kasus tersebut pihak tersangka mengembalikan kerugian negara senilai 1 milyar rupiah dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di pangkep Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabag Umum Sekda Pangkep berinisial WP sebagai tersangka dan pihak swasta berinisial SF.

Menurut Amiruddin, selalu Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengatakan, Pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidana bagi pelaku tindak korupsi meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya Amiruddin, Jumat (3/5).

Lanjut Dia Katakan, Pidananya akan tetap diproses secara hukum. Masalah tersangka mendapat keringanan hukum karena pengembalian uang hasil korupsi itu biar Hakim nanti yang menentukan.

Korwil BPI KPNPA RI, mengapresiasi kinerja Kejari Pangkep dalam mengungkap tindak pidana kasus korupsi yang terjadi dilingkup kabupaten pangkep.

“Terkait pengungkapan Kejari Pangkep tentunya saya sangat mengapresiasi,” tutup Amiruddin.

(Editor Muliana)