MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Kepolisian Resor (Polres) Barru melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan sosialisasi pencegahan perundungan di lingkungan sekolah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Ikhlas Addary DDI Takkalasi, Kabupaten Barru pada Senin (18/12/2023).
Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Latihan Dasar Kepemimpinan yang digelar oleh pesantren dan diikuti oleh para santri tingkat tsanawiyah dan aliyah.
Pada kesempatan tersebut, Kaur Binops Reskrim Ipda Adiwijaya didampingi Kanit 2 Aipda Sultan memaparkan tentang jenis-jenis perundungan, dampak perundungan bagi korban, hingga langkah pencegahannya.
“Perundungan tidak hanya terjadi melalui kekerasan fisik, tapi juga bisa lewat ucapan, hingga di media sosial,” ucap Adi.
Selanjutnya perwira yang juga pernah bertugas di Satuan Intelkam tersebut menjelaskan dampak yang dialami oleh korban.
“Korban bisa mengalami kesakitan secara fisik, cacat, hingga kematian. Begitu juga dengan psikologisnya akan tertekan membuat korban menjadi takut, malu, trauma, dan bisa berakhir bunuh diri.”jelasnya.
Perundungan di tingkat sekolah dapat dicegah dengan membangun budaya sekolah yang inklusif, melakukan edukasi kepada siswa, hingga mengintervensi tindak perundungan yang terjadi.
Dijelaskan pula terkait ancaman pidana bagi pelaku perundungan meskipun pelaku belum berusia dewasa atau masih dikategorikan anak.
“Pelaku perundungan meskipun itu masih anak juga dapat diproses pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Adi.
Selain itu, Ipda Adi Wijaya juga meminta kepada pihak sekolah, korban, atau orang-orang yang mengetahui jika terjadi perundungan untuk melapor ke polisi melalui Polsek, atau Polres.
“Jika terjadi Perundungan saya segerah laporkan. Selain melaporkan kepihak berwajib, Laporan juga bisa melalui unit perlindungan perempuan dan anak yang ada di kabupaten.” Tutup Adi.
(*)