MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Tim Penyidik Tipikor Polres Barru telah menyerahkan 2 orang tersangka beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Barru, Senin (25/9) sekitar pukul 11.30 kemarin.
Dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan pasar Tompo Dolli Desa Pujananting Kec Pujananting Kab. Barru TA 2018 Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 215.050.631.,59.
Diketahui tersangka berinisial AC Selaku pelaksana setelah diteliti dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Utami Putri yang selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-6/P.4.21/Ft.1/09/2023 tanggal 25 September 2023.
Adapun tersangka Inisial KM diterima dan diteliti Oleh Andi Ardiaman selaku Kasi Pidsus dan Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh PU dan dokter disimpulkan tersangka dinyatakan dalam kondisi sakit.
“Ada ada dua orang tersangka pelaku berinisial AC yang kami terima tahap 2 dari penyidik polres barru dan sudah kami tahan dilapas kelas 1A makassar
Sedangkan pelaku berinisial KM kami belum terima karena darii hasil pemeriksaan dokter tersangka dinyatakan dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak dapat diterima,” kata Andi Ardiaman selaku Kasi Pidsus.
Dari ke Kedua Tersangka Disangka Melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) JO. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 JO. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Indasari)