MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Sejumlah Jurnalis di bentak serta merasa diintimidasi oleh kerabat dan pada Pegawai KSU Bina Duta Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang saat hendak melakukan peliputan di pintu keluar Ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A. Kartini, Senin (6/3) kemarin.
Diketahui terdakwa Andri Yusuf alias Sewang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung.
Awal salah satu Jurnalis TVRI yang dibentak Mengatakan, Kejadian begitu cepat saat terdakwa Andri Yusuf meninggalkan ruang sidang pada pukul 13.30 WITA menuju kendaraan jaksa. sejumlah awak media yang melakukan peliputan, dihalangi oleh sejumlah kerabat dan bawahannya, hingga menuai keributan di halaman kantor pengadilan negeri Makassar.
“Andri Yusuf saat itu dikawal dikawal ketat oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta saat meninggalkan ruang sidang Wirjono pengadilan Negeri Makassar,” kata Awal .
Lanjut Awal, saat itu saya bersama beberapa jurnalis seperti Radar Online dan Berita Kota Makassar ingin merekam saat keluar dari ruang pengadilan, para awak media ini pun mendapat pelarangan dari para pengawalnya yang datang dan langsung membentak, bahkan melecehkan awak media.
“Kalian dari mana, jangan mengambil gambar, “tegur sejumlah kerabat dan karyawan koperasi jasa bina duta.
Selain membentak dan mengintimidasi awak media, sejumlah kerabat dan pegawai terdakwa juga menghampiri bahkan menampar kamera milik wartawan yang meliput, hingga suasana pun sempat memanas hingga di warnai adu mulut. Tambahnya.
“Keributan pun mereda saat Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, keributan yang terjadi. Karena Mendapat perlakukan yang tidak semestinya dan merasa di lecehkan, kami pun langsung berbalik pulang meninggalkan pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik itu, ke kantor Polrestabes Makassar”, tegas Awal.
Ia mengatakan Tindakan yang dilakukan merupakan pidana penghalangan terhadap wartawan saat melakukan berita tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers.
“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya.
Sebagaimana ketentuan dimaksud orang yang menghalang-halangi wartawan dalam peliputan berita diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.
Inilah bunyi lengkap pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
(Tim Red)