MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Bupati Barru Ir H. Suardi Saleh, M.Si hadiri sekaligus membuka Bimbingan Tehnis (Bimtek) Tim Penyusun RPJMDes di aula Bappeda Barru, Selasa (14/3/2023).
Dalam sambutannya ia mengatakan, Kepala Desa hendaknya menjalin kerjasama dan bersinergi dengan perangkat desanya, Kepala Seksi/Kepala Urusan, Staf dan Kepala Dusun.
“Kami harapkan saudara tidak melakukan pemberhentian atau penggantian perangkat desa secara sepihak karena itu melanggar regulasi yang ada sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan”,tegasnya,
Dikatakan, mekanisme pergantian perangkat desa secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 48 tentang tentang perangkat desa. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014, Permendagri no. 67 tahun 2017 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selain itu dipertegas pula dengan Peraturan Daerah Kab. Barru No 11 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Barru Nomor 22 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kab. barru Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Diingatkan, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat ada pada saudara hingga 6 tahun ke depan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja saudara”, tandas Bupati.
Bintek tersebut selain diikuti Tim Penyusun RPJM Desa , Juga dihadiri 28 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades yang telah dilantik Bupati Barru belum lama ini.
(Ramzi/Hms)