Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. PangkepNews

Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Pangkep Perketat Pengamanan di SPBU

×

Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Pangkep Perketat Pengamanan di SPBU

Sebarkan artikel ini
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

MATA JURNALIS NEWS, PANGKEP – Polres Pangkep menerjunkan personel untuk menjaga beberapa SPBU di wilayah Kab. Pangkep. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi adanya peningkatan antrian pengisi pasca pengumuman kenaikan BBM Oleh pemerintah beberapa jam lalu.

Tercatat, untuk saat ini ada 6 SPBU yang beroperasi di wilayah kab. Pangkep. Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., mengatakan setiap SPBU akan dijaga personel polisi.

โ€œPetugas yang kita siapkan di masing-masing SPBU sebanyak dua personel selama SPBU Beroperasi,โ€ katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (03/09/22).

Kapolres Pangkep menambahkan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pasca ditetapkannya kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, petugas juga akan memastikan tidak ada pembelian BBM subsidi dengan galon atau jerigen, maupun mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, agar memiliki daya tampung yang lebih besar.

โ€œPenempatan personil ini juga langkah antisipasi adanya penyimpangan terhadap pembeli yang membawa galon (jeriken), maupun mobil-mobil yang terah dimodifikasi,โ€ ujarnya.

Iklan

Selain itu, Pihaknya juga memerintahkan personil yang berjaga untuk mengecek mobil tangki pada saat mengisi atau mendistribusikan BBM ke SPBU. Pengecekan mulai dari DO apakah sesuai dengan yang harus diisikan ke SPBU tersebut.

โ€œDari laporan anggota dilapangan, sementara belum ada temuan. Tidak ada antrian, penyimpanan. Namun Pengawasan akan terus kita lakukan hingga situasi kembali normal,โ€tegasnya.

Diakhir, Kapolres Pangkep akan menindak tegas apabila ada pihak yang nekat menimbun BBM. Sebab, hal tersebut melanggar Pasal 53 huruf C UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.

(Jhon)