Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. BarruNews

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tidak “Kantongi” Izin dan Merusak Lingkungan 

×

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Tidak “Kantongi” Izin dan Merusak Lingkungan 

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Diduga kuat aktivitas tambang galian tipe C di dusun Cempae, Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, tidak mengantongi izin dan merusak lingkungan, Senin (29/08/2022)

Seperti yang diketahui bersama, aksi penambangan ilegal merupakan salah satu tindak pidana. Hal ini disebabkan, karena pertambangan ilegal merupakan eksploitasi lingkungan tanpa menggunakan pedoman pertambangan yang baik dan dapat merusak lingkungan.

Hal ini pun turut terjadi di lingkungan Dusun Cempae. Beberapa hari terakhir ini, terlihat alat berat bekerja di sekitaran sungai dusun Cempae, yang diduga kuat tidak mengantongi izin atau ilegal, oleh oknum yang belum diketahui asal muasalnya.

Koordinator Departemen Bidang Penelitian Pengembangan Partisipasi dan Pembangunan Daerah (P4D) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar), Imam Syafii, memberikan respons terkait isu tersebut.

“Kami akan melakukan langkah advokasi jika memang hal ini terbukti kebenarannya, terlebih kami sudah mendapatkan laporan dan kami tidak akan tinggal diam,” jelasnya.

Di sisi lain, salah seorang warga dusun Cempae Inisial RJ, mengungkapkan bahwa sebagai masyarakat biasa ia menganggap tindakan ini adalah pelanggaran.

“Sebagai masyarakat biasa justru kami menganggap tindakan ini selain melabrak aturan bernegara, juga melabrak norma kemasyarakatan. Salah satu contohnya masyarakat sekitar bahkan tidak mengetahui secara persis kenapa tiba-tiba ada aktivitas semacam ini,” tutupnya.

Sedangkan Kapolsek Tanete Riaja Iptu Ardiansyah Saat dikonfirmasi terkait Tambang Galian C tersebut enggan Memberi Tanggapan.

(Ramzi)