Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahNews

Mengaku Staf Mentri, 2 Wartawan Sulbar Dihadang Meliput

×

Mengaku Staf Mentri, 2 Wartawan Sulbar Dihadang Meliput

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, SULBAR –  Tindakan yang tidak seharusnya terjadi saat peliputan Menteri ATR/BPN bersama Pj. Gubernur Sulbar dan Kepala BPN Sulawesi Barat, terhadap Jurnalis Radar Sulbar, Adhe Junaedi  dan Jurnalis Tribunsulbar.com Abdul Rahman, mendapat kecaman keras dari Fungsionaris Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Arif Wangsa.

Hal ini disampaikan Arif Wangsa saat dikonfirmasi melalui telfon, menurutnya tugas wartawan jelas tertungan di dalam undang undang untuk tidak dihalang-halangi apalagi sampai di dorong oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jelas yang tertuang dalam undang-undang no 40 tahun 1999 Dalam Pasal 2 berbunyi, ayat (3), Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ini menjadi sebuah landasan buat profesi seorang jurnalis,” ucap Dg Nai sapaan akrabnya, Jum’at 1 Juli 2022.

Diketahui Menteri ATR/BPN bersama Pj. Gubernur Sulbar dan Kepala BPN Sulawesi Barat, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Grand Maleo Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu 29 Juni 2022.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun, jurnalis Adhe Junaedi Sholat dan Abdul Rahman serta awak media lainnya meliput kegiatan Rakoor GTRA di Hotel Grand Maleo Mamuju pada pukul 10.00 WITA.

Diketahui kegiatan ini dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Hadi Tjahjanto.

Pada saat wartawan hendak melakukan peliputan oknum anggota rombongan Menteri ATR/BPN melarang wartawan mendekati panggung peluncuran. Oknum itu hanya membolehkan tiga orang mendekati panggung, termasuk dirinya.

Namun sejumlah jurnalis yang membutuhkan gambar untuk kepentingan pemberitaan, tetap maju ke depan untuk mengabadikan momen tersebut. Termasuk Humas BPN dan Humas Pemprov Sulawesi Barat.

Hanya berselang sekira satu menit, oknum tersebut lalu menyuruh jurnalis meninggalkan tempat itu. Oknum tersebut tidak hanya mengusir, tapi juga melakukan kontak fisik pada sejumlah jurnalis.

“Jelas Oknum yang mengaku staf Mentri ini sudah menghalang halangi tugas dan fungsi wartawan Pasal 18 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tuturnya.

Arif pun meminta Mentri menindak tegas kelakuan yang dilakukan oknum tersebut dan meminta pihak kepolisian tidak tinggal diam dalam tugas dan fungsinya wartawan.

“Negara ini negara hukum, hukum dibuat untuk ditegakan, kami mengharap penegak hukum bertindak atas kelakuan oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui Abdul Rahman adalah kader Lembaga Pers Mahasiswa Islam, yang saat ini menjadi jurnalis di Tribunnews Sulawesi Barat.

(tim)